fiendcise itu waralaba
Pengertian
Waralaba
·
Waralaba menurut Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka
menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
·
Pengertian waralaba menurut PP RI No.
42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
Sejumlah
pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
·
Campbell Black dalam bukunya
Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari
pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama
merek tersebut.
·
David J.Kaufmann memberi definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise
definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain
(franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
Definisi
Secara Umum
·
Definisi waralaba
secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan
(pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau
penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa
perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang
telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar
tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat
pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat
perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan
dari pewaralaba.
Franchisor dan franchisee
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
·
Franchisor atau pemberi waralaba,
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaanintelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
·
Franchisee atau penerima waralaba,
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis Waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba luar negeri,
cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima
diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Waralaba dalam negeri,
juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat
menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan
kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya Waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
·
Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta
hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh
pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi
franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
·
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang
waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar
dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10
persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk
pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
Komentar
Posting Komentar