Project Pembangunan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta
Pengertian PPP
"Public-private partnership"
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan yang terjadi diantara
sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta dalam konteks pembangaunan
infrastruktur dan pelayanan lain. PPP merupakan bentuk kerjasama antara pelaku
pembangunan untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan melalui pencapaian
investasi. Pelaku PPP terdiri dari Pemerintah, masyarakat, investor/pengusaha
dan juga NGO. Para pelaku tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda
dalam melakukan pembangunan.
Public-Private Patnership
dalam Pembangunan Infrastruktur
Dalam menjalankan tugas dan peranannya,
pemerintah senantiasa berupaya menyediakan barang-barang kebutuhan dan
pelayanan yang baik untuk warganya, terutama dalam penyediaan infrastruktur.
Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga
negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods
tetapi lebih kepada economic goods, oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun
infrastruktur yang merupakan hal penting bagi masyarakat.
Terbatasnya dana yang dimiliki oleh
pemerintah, membuat pemerintah tidak mampu membiayai pembangunan seluruh
infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, jembatan, jaringan
air minum, dan pelabuhan. Alasan ini juga yang menjadi alasan mengapa
pemerintah merasa penting untuk menggandeng swasta dalam pelaksanaan
pembangunan.
Bentuk kerjasama haruslah memang untuk
kepentingan pembangunan bukan untuk kepentingan di luar itu. Kerjasama ini
bisanya muncul pada situasi dimana kompetisi dalam pasar tidak berkembang
dengan baik, karena adanya monopoli alamiah atau kondisi struktur yang kurang
mendukung. Dengan adanya konsesi diharapkan peluang terciptanya persaingan di
pasar dapat terbuka sehingga memberikan keuntungan bagi konsumen. Beberapa
bentuk kerjasama dalam bingkai PPP, antara lain:
1.
Kontrak Servis
Kontrak antara pemerintah dan
pihak swasta untuk melaksanakan tugas tertentu, misalnya jasa perbaikan,
pemeliharaan atau jasa lainnya, umumnya dalam jangka pendek (1-3 tahun), dengan
pemberian kompensasi (fee).
Beberapa contoh Kontrak
Servis:
- Kontrak pembersihan jalan
- Pengumpulan dan pembuangan sampah
- Pemeliharaan jalan
- Pengerukan kali
- Jasa mobil derek
2.
Kontrak Manajemen
Pernerintah menyerahkan
seluruh pengelolaan (operation dan maintenance) suatu infrastruktur atau jasa
pelayanan umum kepada pihak swasta, dalam masa yang lebih panjang (umumnya 3-8
tahun), biasanya dengan kompensasi tetap (fixed fee).
Beberapa contoh Kontrak
Manajemen:
- Perbaikan dan pemeliharaan jalan
- Pembuangan dan pengurugan sampah (solid waste landfill)
- Pengoperasian instalasi pengolahan air (water treatment plant)
- Pengelolaan fasilitas umum (rumah sakit, stadion olahraga,
tempat parkir, sekolah)
tempat parkir, sekolah)
3.
Kontrak Sewa (lease)
Kontrak dimana pihak swasta
membayar uang sewa (fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum,
dan mengelola, mengoperasikan, serta memelihara, dengan menerima pembayaran
dari para pengguna fasilitas (user fees). Penyewa/pihak swasta menanggung
resiko komersial. Masa kontrak umumnya antara 5-15 tahun.
Beberapa contoh Kontrak Sewa
(lease):
- Taman hiburan (entertainment complex)
- Terminal Udara/Bandara
- Armada bis atau transportasi lainnya
4.
Kontrak Build-Operate-Transfer (BOT)
BOT adalah kontrak antara
instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company), dimana
badan usaha bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi,
operasi dan pemeliharaan (O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur
selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak.
Umumnya, masa kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.
5.
Kontrak Konsesi
Struktur kontrak, dimana
pemerintah menyerahkan tanggung jawab penuh kepada pihak swasta (termasuk
pembiayaan) untuk mengoperasikan, memelihara, dan membangun suatu aset
infrastruktur, serta memberikan hak untuk mengembangkan, membangun, dan
mengoperasikan fasilitas baru untuk mengakomodasi pertumbuhan usaha. Umumnya,
masa konsesi berlaku antara 20 tahun sampai 35 tahun.
Beberapa contoh Kontrak Sewa
(lease):
- Pelabuhan Udara (keseluruhan atau
sebagian)
- Jalan Tol
- Pelabuhan Laut
- Penyediaan dan distribusi air bersih
- Rumah Sakit
- Fasilitas olahraga
Contoh Kerja Sama Pemerintah
dengan Swasta
"Penyediaan Air Minum Maros"
Jumlah pertumbuhan penduduk Kabupaten Maros
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bertambahnya
jumlah penduduk di Kabupaten Maros juga diikuti dengan semakin meningkatnya
kebutuhan air, hal ini dibuktikan dengan data dari PDAM Kabupaten Maros bahwa
kebutuhan air bersih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Peningkatan
kebutuhan air bersih mendorong pemerintah Kabupaten Maros untuk mengembangkan
kualitas layanan infrastruktur di bidang penyediaan air. Guna mengembangkan
kualitas layanan air minum, pihak PDAM Kabupaten Maros harus menambah jumlah
instalasi pengolahan air (IPA) ataupun menambah kapasitas produksi IPA yang
telah ada.Namun, melaksanakan proyek pembangunan IPA membutuhkan biaya yang
tidak sedikit.Adanya keterbatasan keuangan yang dimiliki pemerintah, maka
pemerintah mengadakan proyek penyediaan air minum di Kabupaten Maros melalui
kerjasama pemerintah swasta (KPS). Proyek sistem penyediaan air minum Maros
merupakan proyek KPS yang berdasarkan inisiasi pemerintah.Pemerintah melalui
Bappenas menerbitkan buku KPS (PPP Book) tahunan untuk memberikan informasi
yang dapat diandalkan kepada para investor yang tertarik dalam proyek-proyek
KPS yang telah siap.Nilai utama dari buku ini adalah keakuratan informasi
proyek-proyek dikategorikan sesuai dengan tahap kesiapan mereka
Proyek ini dijalankan melalui skema PPP,
dimana swasta, selama masa konsesi 20 tahun, akan membiayai, membangun,
mengoperasikan, dan mentransfer 250 l/det sistem penyediaan air di Kabupaten
Maros pada tahap pertama.Pihak swasta diharapkan akan menginvestasikan
kira-kira sebanyak 71 miliar untuk konstruksi IPA yang baru, pipa transmisi,
dan distribusi. Intake yang baru berada di hulu Bendung Batu Bassi sekitar ±200
m dari hulu intake yang telah ada.Lokasi intake baru berada di luar tikungan
sungai dan sebelah kanan Sungai Bantimurung.Pipa transmisi membawa air sepanjang
±300 m Menuju lokasi IPA yang tersedia.Berhubungan karena luas lahan di sekitar
IPA eksisting tidak cukup untuk membangun, maka IPA dan reservoir yang baru
akan dibangun sekitar 8 km dari IPA eksisting.Gambar 2 menunjukkan rencana
proyek KPS Maros.
Gambar 2
Rencana Proyek KPS Dengan meningkatkan kapasitas
sebesar 250 l/det, tingkat pelayanan penyediaan air bersih diharapkan dapat
mencapai 50% dari total populasi.Dengan begitu, Instalasi Pengolahan Air yang
baru akan dapat melayani sekitar 20.000-25.000 sambungan baru di Kabupaten
Maros.
Evaluasi
finansial proyek dilakukan dengan menggunakan
proyeksi pemodelan finansial dan kurva investasi dengan
memasukkan : pendapatan, aliran kas, Payback Period, Break Even Point dan perhitungan NPV, dan Internal Rate of
Return (IRR) menggunakan fungsi Microsoft Excel.
Hingga saat ini pembangunan infrastruktur untuk mendapatkan air minum yang berkualitas merupakan salah
satu proyek yang diprioritaskan dalam skema Kerjasama
Pemerintah dan Swasta (KPS). Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden
No.67/3005 sebagaimana telah
dirubah melalui Perpres
No. 13/3010 dan perubahan terakhir melalui Perpres
No. 56/3011 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Perpres
ini disebutkan jenis infrastruktur air
minum meliputi bangunan pengambilan
air
baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan
instalasi pengolahan air minum. Pada pengoperasiannya, pihak swasta
akan menjual
air minum dalam jumlah yang besar dan
mendapat jaminan bahwa PDAM akan
membeli air tersebut
untuk
disalurkan ke daerah pelayanan PDAM.Ada beberapa
pihak
yang ikut serta dalam proyek infrastruktur KPS.Gambar 6 menunjukkan pihak-pihak utama dan hubungannya yang ada diantara
mereka.
Gambar 6
Ruang Lingkup Proyek
Dari
data yang diperoleh, diketahui ruang lingkup proyek adalah sebagai berikut :
Jenis
proyek : PPP melalui skema BOT
Biaya
proyek : Rp. 71.000.000.000
Bunga
bank : 13,5%
Pajak
korporasi : 25%
Masa
konsesi : 20 tahun
Masa
konstruksi : 1 tahun
Masa
produksi : 19 tahun
Untuk memudahkan penulisan, terdapat beberapa asumsi yang digunakan
diantaranya :
1 1.
Pelaksanaan
proyek dibagi dalam tiga tahap yang dapat dilukiskan pada gambar 7.
• Pada tahun 0, investor melakukan studi kelayakan berdasarkan inisiasi
dari Bappenas, termasuk di antaranya melakukan konsultasi dan negosiasi
dengan pemerintah
mengenai pelaksanaan proyek.
• Pada
tahun ke-1 adalah masa konstruksi dimana dilakukan pembangunan
intake 250 l/det, pipa
transmisi 8,3 km,
IPA 250 l/det, dan WTP 80 l/det rehab.
Pada tahun ke-2 dan seterusnya hingga
tahun ke-20 proyek mulai beroperasi
sehingga menghasilkan pendapatan untuk investor.
Pada
tahun ke-21 setelah pihak
swasta membangun infrastruktur
dari awal
untuk dikelola selama 20 tahun
kemudian swasta mengembalikan aset kembali
kepada pemerintah.
2. Dalam
perhitungan
penjualan
air, terdapat beberapa
hal yang memperngaruhi
penjualan di antaranya adalah :
Kuantitas
air baku yang dapat diproduksi.
Besaran tarif air
merupakan
kebijakan
harga jual air dalam setiap meter kubik
(m3).
3. Struktur modal proyek
terdiri atas
30% equity dan
70%
debt.
4. Proyek
terdiri atas
beberapa alternatif yaitu :
Sistem
take and pay tanpa hibah
Sistem
take or pay tanpa hibah
Sistem
take and pay melalui hibah
Sistem
take or pay melalui hibah
5. Besarnya biaya yang diberikan melalui
hibah pemerintah
adalah
Rp.
19.700.000.000.
http://andromedazone.blogspot.co.id/2012/07/public-private-partnership-kerjasama.html
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/7811/JURNAL.pdf?sequence=1
Komentar
Posting Komentar