Hukum dan Pranata Pembangunan

Project Pembangunan dan Bentuk Kerjasama Proyek


Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh di Desa Lampineung Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh ini merupakan proyek pembangunan sebagai penunjang bagi fasilitas para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI. Gedung ini terdiri dari empat lantai dan mempunyai luas 3528 m2, dengan total biaya pelaksanaan se

besar Rp 24.761.464.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah). Dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008/2009 Republik Indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan dalam waktu 300 hari kalender atau ± 10 bulan berdasarkan time schedule yang sesuai dengan kontrak kerja pelaksanaan.
Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini pelaksanaan fisiknya dilakukan oleh PT. Nindya Karya (persero) sebagai kontraktor pelaksana yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan perencanaan (konsultan perencana) dilakukan oleh PT. Deka Konsultan dan pengawasan pekerjaan (konsultan pengawas) dilakukan oleh PT. Trapenca Puga Raya.
Lokasi Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini berada di Desa Lampineung, Kota Banda Aceh, dengan batasan-batasan sebagai berikut :
-          sebelah Utara berbatasan dengan rumah toko;
-          sebelah Timur berbatasan dengan perumahan penduduk;
-          sebelah Selatan berbatasan dengan rumah toko; dan
-          sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tgk. Nyak Makam.

·         ORGANISASI PELAKSANA PROYEK
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam penyelesaian suatu proyek sangat tergantung pada sistem perencanaan sampai pelaksanaannya. Kelancaran suatu pekerjaan didukung oleh adanya unsur-unsur organisasi proyek, di mana masing-masing unsur yang terlibat di dalamnya bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan hingga selesainya proyek. Hubungan antara satu unsur dengan unsur lainnya adalah saling berkaitan, sehingga diharapkan dapat saling berinteraksi dan saling menunjang sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.


·         Struktur Organisasi
Badan-badan hukum dan susunan organisasi pelaksanaan pekerjaan perlu dibentuk untuk menjamin pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan selesai pada waktunya . Masing-masing unsur organisasi tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Unsur-unsur organisasi yang terlibat langsung dalam Proyek Pembangunan Gedung adalah :
1.      pemilik proyek (bouwheer/owner);
2.      konsultan perencana (consultant/designer);
3.      konsultan pengawas (direksi/supervisor); dan
4.      pelaksana proyek (contractor).
Setiap unsur yang terlibat harus dapat berinteraksi dengan baik dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan wewenang dan fungsinya masing-masing agar sasaran pelaksanaan dapat tercapai sebagaimana diharapkan.

·         Pemilik proyek
Pemilik proyek (bouwheer/owner) adalah pihak yang memiliki gagasan untuk membangun, baik secara perorangan (individu) atau badan hukum seperti wakil dari suatu perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil suatu dinas. Tugas dan tanggung jawab pemilik proyek adalah sebagai  berikut:
a.       menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor);
b.      meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa;
c.       memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan;
d.      menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan;
e.       menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan;
f.       ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik;
g.      mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi); dan
h.      menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh      
penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

·         Konsultan perencana
Konsultan perencana (consultant/designer) adalah pihak perorangan atau badan hukum yang menerima tugas dari pemimpin proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan memberikan saran-saran yang perlu dalam perencanaan/pelaksanaan proyek. Tugas dan tanggung jawab perencana  adalah sebagai  berikut :
a.       membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya;
b.      memberikan usulan serta pertimbangan kepada pemilik proyek dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan;
c.       memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat;
d.      membuat gambar revisi apabila terjadi perubahan perencanaan; dan
e.       menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

·         Konsultan pengawas
Konsultan pengawas (direksi/supervisor) adalah perorangan, beberapa orang, badan hukum atau instansi yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik proyek untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pengawasan dan pengontrolan dilakukan agar tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dalam aanwijzing. Adanya pengawasan dari direksi diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai perencanaan yang diharapkan. Dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan, pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab (Ervianto, 2002 : 40) adalah sebagai  berikut :
a.       mengawasi pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan;
b.      membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan;
c.       melakukan perhitungan prestasi pekerjaan;
d.      mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar;
e.       menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya;
f.       mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
g.      menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor;
h.      menghentikan sementara apabila terjadi penyimpangan dari peraturan ysng berlaku;
i.        menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan); dan
j.        menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya pekerjaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada pemimpin proyek. Pengawas berhak memberikan saran dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/kontraktor) jika dirasakan perlu, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

·         Pelaksana proyek
Pelaksana (contractor) adalah perorangan atau badan hukum yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan dan memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa kontruksi sesuai dengan keahlian dan kemampuannya serta mempunyai tenaga ahli teknik dan sarana peralatan yang cukup. Pelaksana disebut juga sebagai rekanan yang bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai surat petunjuk dan surat perintah kerja dari pemimpin proyek setelah dinyatakan sebagai pemenang tender.
Penunjukan pelaksana proyek dilaksanakan melalui proses pelelangan, yang selanjutnya melaksanakan pembangunan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Adapun tugas dan tanggung jawab pelaksana (Ervianto, 2002 : 41) adalah sebagai  berikut :
a.       mempersiapkan sarana penunjang untuk kelancaran kerja;
b.      menyediakan dan mempersiapkan perlengkapan bahan yang akan digunakan pada proyek sesuai dengan persyaratan bestek;
c.       menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan;
d.      melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan memenuhi  peraturan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
e.       menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f.       mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana; dan
g.      bertanggungjawab terhadap fisik bangunan selama masa pemeliharaan.

·         Hubungan Kerja antara Unsur-unsur Organisasi Proyek
Dalam hal ini semua masalah teknis perencanaan diserahkan oleh pemimpin proyek kepada perencana. Berdasarkan penunjukan pengawas oleh pemimpin proyek, maka seluruh teknis pengawasan diserahkan kepada pengawas. Jika terdapat suatu masalah teknis yang perlu dibicarakan, pemilik proyek tidak dapat berhubungan langsung kepada pelaksana melainkan harus melalui pengawas. Dalam pelaksanaan di lapangan pengawas memiliki kuasa penuh untuk menegur pelaksana apabila pekerjaan yang dilaksanakannya menyimpang dari bestek. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelaksana, maka pengawas dapat menghentikan seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan, baik untuk sementara maupun seterusnya.
Secara hukum masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sama dan terikat dengan kontrak, sehingga masing-masing pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Pelaksana dan pengawas proyek bertanggungjawab terhadap pemilik proyek. Keduanya saling keterkaitan satu sama lain, sehingga didapat hasil proyek sesuai dengan yang direncanakan.  Sama halnya dengan pelaksana dan pengawas proyek, perencana juga bertanggungjawab terhadap pemilik proyek.
Keterangan   : Membayar jasa kepada konsultan perencana, pengawas, kontraktor
                                   Memberi jasa kepada pemilik proyek (owner)
                                   Kontrak
                                   Mengawasi RKS
                                   Realisasi RKS

·         Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan menurut Ervianto (2002 : 43) adalah suatu sistem penawaran di mana setiap rekanan yang diundang diberi kesempatan untuk mengajukan besarnya anggaran biaya pelaksanaan untuk proyek yang ditawarkan. Melalui persaingan yang sehat di antara para kontraktor yang benar-benar mampu dan memenuhi syarat administratif, teknis dan keuangan (financial) untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek.
Menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan konstuksi, Penentuan pelaksanaan proyek dapat dilakukan dengan cara penyediaan jasa dan swakelola. Penyediaan jasa dapat dilakukan dengan cara:
a.   Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya;
b. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi;
c.  Pemilihan langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi, serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya, serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet; dan
d. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Karena proyek pembagunan gedung merupakan milik pemerintah, maka untuk menetapkan pelaksana proyek diadakan pelelangan. Sistem pelelangan yang dilakukan adalah sistem pelelangan umum.

·         Tenaga Kerja                                              
Tenaga kerja pada proyek ini merupakan gabungan antara tenaga kerja lokal yang berasal dari daerah Aceh dan tenaga kerja yang didatangkan dari Medan dan Jawa yang disediakan oleh kontraktor sejumlah 135 orang. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka diklasifikasikan menurut bidang keahlian masing-masing dan dikepalai oleh seorang kepala tukang. Untuk menjamin kelancaran dalam melaksanakan pekerjaan, kontraktor juga menyediakan tempat pemondokan bagi pekerjanya yang berada dalam lokasi proyek. Waktu kerja ditentukan, yaitu :
a.       Pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB; dan
b.      Sore mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Upah kerja yang dibayar kontraktor kepada kepala tukang adalah berdasarkan prestasi kerja, sedangkan kepala tukang membayar upah harian kepada pekerja yang masing-masing berbeda menurut keahlian, kemampuan dan kerja per harinya.

·         Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Penjadwalan dilakukan dengan menyusun sebuah time schedule, yaitu waktu pelaksanaan penyelesaian proyek. Apabila jangka waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor dan tidak dapat mengemukakan alasan-alasan keterlambatan, maka akan dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) dari harga kontrak untuk tiap-tiap hari kalender keterlambatan. Keterlambatan akibat pekerjaan yang tidak sesuai kualitas standar selama masa pelaksanaan merupakan tanggung jawab pelaksana dan tidak dapat meminta perpanjangan waktu dari jadwal kontrak.

·         RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pada pelaksanaan suatu proyek, pelaksana perlu mengatur langkah kerja setiap pekerjaan dari awal hingga akhir pekerjaan. Hal ini berfungsi untuk menentukan rencana kerja, tenaga kerja dan alat-alat yang digunakan, sehingga menghasilkan mutu pekerjaan dan waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Pelaksana perlu mengatur volume pekerjaan untuk mengarahkan tenaga kerja dalam menggunakan peralatan yang diperlukan sehingga pemakaian waktu, bahan dan mutu sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), ruang lingkup pekerjaan pada Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini adalah :
pekerjaan persiapan;
pekerjaan pemancangan;
pekerjaan beton;
pekerjaan dinding;
pekerjaan plesteran;
pekerjaan atap;
pekerjaan plafond;
pekerjaan lantai;
pekerjaan kusen, pintu, jendela dan ventilasi;
pekerjaan kunci dan pengantung;
pekerjaan elektrikal;
pekerjaan pemadam kebakaran;
pekerjaan tata udara;
pekerjaan sanitasi;
pekerjaan pengecatan;
pekerjaan lain-lain; dan
pekerjaan pagar.

·         Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi semua kegiatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan konstruksi/pekerjaan fisik. Kontraktor diharuskan melaksanakannya guna mendukung kelancaran pekerjaan sehingga pada saat konstruksi berlangsung, maka tidak akan terjadi hambatan-hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek. Pekerjaan persiapan ini meliputi :
1.      koordinasi lapangan,
2.      pembuatan papan nama proyek,
3.      pekerjaan pembongkaran bangunan lama & pembersihan lapangan,
4.      pekerjaan pengukuran/bouwplank, dan
5.      pembuatan barak pekerja, gudang, direksi keet dan fasilitas lainnya.

·         Koordinasi lapangan
Pekerjaan ini dilakukan pada areal pekerjaan untuk mengukur luasan tanah tempat areal pekerjaan akan dilakukan. Koordinasi lapangan dilakukan dengan cara mengukur koordinat-koordinat batas tanah dari areal pekerjaan agar tidak terjadi sengketa pada waktu yang akan datang. Koordinasi lapangan ini dilaksanakan dengan menggunakan theodolite.
Ø  Pembuatan papan nama proyek
Papan Nama Proyek diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dan mudah dibaca dari jalan umum. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan ketinggian 2 m dari permukaan tanah. Kaki tiang penyangga di cor dengan kedalaman 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas permukaan tanah.
Ø  Pekerjaan pembongkaran bangunan lama & pembersihan lapangan
Ø  Bangunan lama yang terdapat di lokasi pekerjaan harus dibongkar terlebih dahulu untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan agar tidak mengurangi mutu bangunan yang akan dibangun. Semua hasil dari pembongkaran bangunan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan agar tidak mengganggu pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-­akar kayu serta sisa bangunan lama agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mendapat gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan pekerjaan.
Ø  Pekerjaan pengukuran/bouwplank
Pemasangan bouwplank dilakukan dengan menggunakan kayu 5/5 cm dan papan bouwplank. Kayu yang dipasang harus kuat agar tidak mudah lepas. Pengukuran as-as bangunan yang akan dilakukan harus siku dan ukurannya harus sesuai dengan gambar bestek dengan menggunakan theodolite. Pada saat pemasangan bouwplank harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.

·         Pembuatan barak pekerja, gudang, direksi keet dan fasilitas lainnya
Pekerjaan ini dibuat di sekitar bangunan yang akan dikerjakan, lengkap dengan peralatannya, letak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Bahan-bahan yang memerlukan perlindungan disimpan di dalam gudang demi menjaga mutu bahan yang telah/sudah dibawa ke lokasi pekerjaan. Barak kerja dibuat untuk tempat tidur pekerja agar terlindungi dari hujan dan sinar matahari.
Ø  Pekerjaan Pemancangan
Pekerjaan pemancangan ini secara garis besar terdiri dari pengadaan tiang pancang, penumpukan sementara tiang pancang, melaksanakan setting out (penentuan titik posisi tiang di lapangan sesuai dengan gambar rencana dengan menggunakan theodolite), pelaksanaan pemancangan tiang pancang (dengan menggunakan Pile Hammer), melaksanakan kalendering pada akhir pemancangan, dan pemotongan tiang pancang. Tiang pancang yang digunakan adalah tiang pancang mini jenis persegi 20 x 20 cm dengan mutu beton K500 dengan kedalaman tiap titiknya direncanakan 30 m per titik pemancangan.
Ø  Pekerjaan Beton
Pekerjaan ini meliputi kegiatan yaitu pile cap, tie beam/sloof, kolom, plat lantai, ring balok, plat tangga, dan plat bordes. Pekerjaan pengecoran dilakukan dengan adukan 1 : 3 : 5. Sebelum pengecoran terlebih dahulu dilakukan pemasangan papan mal untuk tempat pengecoran sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam gambar. Pengecoran menggunakan mutu beton K300. Setelah pengecoran dilakukan, pada saat pembongkaran papan mal dilakukan penyiraman air agar kualitas beton yang dihasilkan baik dan tahan. Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan mendapat persetujuan direksi.

Ø  Pekerjaan Dinding
Ø  Pekerjaan Plesteran
Ø  Pekerjaan Atap
Ø  Pekerjaan Langit-Langit
Ø  Pekerjaan Lantai
Ø  Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
Ø  Pekerjaan Kunci dan Penggantung
Ø  Pekerjaan Elektrikal
Ø  Pekerjaan Pemadam Kebakaran
Ø  Pekerjaan Tata Udara
Ø  Pekerjaan Sanitair
Ø  Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan Pagar
Ø  Pekerjaan Lain-lain
           
·         KEGIATAN PROYEK YANG DIIKUTI
Kegiatan proyek yang penulis ikuti selama 2 (dua) bulan melaksanakan Kerja Praktek pada Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini adalah pekerjaan yang meliputi :
1.      pekerjaan pondasi tiang pancang;
2.      pekerjaan pile cap;
3.      pekerjaan sloof; dan
4.      pekerjaan kolom lantai I.

·         Jumlah tenaga kerja
Perhitungan jumlah tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pile cap dapat dihitung dengan menggunakan analisa SNI tahun 2001 sebagai berikut:
Jumlah pile cap yang ditinjau : 4 buah
Volume 4 (empat) buah pile cap : 3,4560 m3
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan:
a.       Untuk Pekerjaan Beton Cor :
ü  5,702 pekerja
ü  0,276 mandor
b.      Untuk Pekerjaan Pembesian :
ü  2,544 pekerja
ü  0,109 mandor
c.       Untuk Pekerjaan Bekisting :
ü  1,106 pekerja
ü  0,021 mandor
ü  1,140 tukang
ü  0,114 kepala tukang

 DAFTAR KEPUSTAKAAN

Anonim, 2006, Buku Panduan Penulisan Skripsi Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh.
Anonim, 2003, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, http://www.geogle.co.id/
Anonim, 2008, Pre Construction Meeting Proyek Gedung Perwakilan BPK RI Aceh, PT. Nindya Karya (Persero), Banda Aceh.
Ervianto, 2002, Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Kusuma, G., 1993,  Pedoman Pengerjaan Beton Berdasarkan SK. SNI T-15-1991-03 Seri Beton 2, Erlangga, Jakarta.
Soeharto, I., 1995, Manajemen Proyek, Erlangga, Jakarta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konservasi Arsitektur "Museum Bank Indonesia"

Kritik Arsitektur

Tugas Maket