Hukum dan Pranata Pembangunan
Project Pembangunan dan Bentuk Kerjasama Proyek
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan
Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh di Desa Lampineung Kecamatan Syiah Kuala
Banda Aceh ini merupakan proyek pembangunan sebagai penunjang bagi fasilitas
para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI. Gedung ini terdiri dari empat lantai
dan mempunyai luas 3528 m2, dengan total biaya pelaksanaan se
besar Rp 24.761.464.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah). Dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008/2009 Republik Indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan dalam waktu 300 hari kalender atau ± 10 bulan berdasarkan time schedule yang sesuai dengan kontrak kerja pelaksanaan.
besar Rp 24.761.464.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah). Dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008/2009 Republik Indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan dalam waktu 300 hari kalender atau ± 10 bulan berdasarkan time schedule yang sesuai dengan kontrak kerja pelaksanaan.
Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini pelaksanaan fisiknya dilakukan
oleh PT. Nindya Karya (persero) sebagai kontraktor pelaksana yang merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan perencanaan (konsultan perencana)
dilakukan oleh PT. Deka Konsultan dan pengawasan pekerjaan (konsultan pengawas)
dilakukan oleh PT. Trapenca Puga Raya.
Lokasi Proyek Pembagunan Gedung Kantor
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini berada di Desa
Lampineung, Kota Banda Aceh, dengan batasan-batasan sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan rumah
toko;
- sebelah Timur berbatasan dengan
perumahan penduduk;
- sebelah Selatan berbatasan dengan
rumah toko; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
Tgk. Nyak Makam.
Untuk mencapai hasil yang
optimal dalam penyelesaian suatu proyek sangat tergantung pada sistem
perencanaan sampai pelaksanaannya. Kelancaran suatu pekerjaan didukung oleh
adanya unsur-unsur organisasi proyek, di mana masing-masing unsur yang terlibat
di dalamnya bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan hingga selesainya
proyek. Hubungan antara satu unsur dengan unsur lainnya adalah saling
berkaitan, sehingga diharapkan dapat saling berinteraksi dan saling menunjang
sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing agar pelaksanaan proyek
dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
·
Struktur Organisasi
Badan-badan hukum dan susunan
organisasi pelaksanaan pekerjaan perlu dibentuk untuk menjamin pelaksanaan
proyek agar dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan
selesai pada waktunya . Masing-masing unsur organisasi tersebut memiliki fungsi
dan tanggung jawab yang berbeda.
Unsur-unsur organisasi yang terlibat
langsung dalam Proyek Pembangunan Gedung adalah :
1.
pemilik proyek (bouwheer/owner);
2.
konsultan perencana (consultant/designer);
3.
konsultan pengawas (direksi/supervisor); dan
4.
pelaksana proyek (contractor).
Setiap unsur yang terlibat
harus dapat berinteraksi dengan baik dan saling menunjang antara satu dengan
yang lainnya sesuai dengan wewenang dan fungsinya masing-masing agar sasaran
pelaksanaan dapat tercapai sebagaimana diharapkan.
·
Pemilik proyek
Pemilik proyek
(bouwheer/owner) adalah pihak yang memiliki gagasan untuk membangun, baik
secara perorangan (individu) atau badan hukum seperti wakil dari suatu
perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil suatu dinas. Tugas dan tanggung
jawab pemilik proyek adalah sebagai
berikut:
a.
menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor);
b.
meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
telah dilakukan oleh penyedia jasa;
c.
memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan;
d.
menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan;
e.
menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa
sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan;
f.
ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan
cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama
pemilik;
g.
mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi); dan
h.
menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh
penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
·
Konsultan perencana
Konsultan perencana (consultant/designer)
adalah pihak perorangan atau badan hukum yang menerima tugas dari pemimpin
proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan memberikan saran-saran yang
perlu dalam perencanaan/pelaksanaan proyek. Tugas dan tanggung jawab perencana adalah sebagai
berikut :
a.
membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,
rencana kerja dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya;
b.
memberikan usulan serta pertimbangan kepada pemilik proyek dan pihak
kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan;
c.
memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang
kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat;
d.
membuat gambar revisi apabila terjadi perubahan perencanaan; dan
e.
menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
·
Konsultan pengawas
Konsultan pengawas
(direksi/supervisor) adalah perorangan, beberapa orang, badan hukum atau
instansi yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik proyek untuk mengawasi
dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pengawasan dan pengontrolan
dilakukan agar tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau
berdasarkan petunjuk-petunjuk dalam aanwijzing. Adanya pengawasan dari direksi
diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh
hasil sesuai perencanaan yang diharapkan. Dalam mengawasi pelaksanaan
pekerjaan, pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab (Ervianto, 2002 : 40)
adalah sebagai berikut :
a.
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan;
b.
membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c.
melakukan perhitungan prestasi pekerjaan;
d.
mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran
informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar;
e.
menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta
menghindari pembengkakan biaya;
f.
mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai
hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta
waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
g.
menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor;
h.
menghentikan sementara apabila terjadi penyimpangan dari peraturan ysng
berlaku;
i.
menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan); dan
j.
menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya
pekerjaan.
Dalam melaksanakan tugasnya,
pengawas bertanggung jawab kepada pemimpin proyek. Pengawas berhak memberikan
saran dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/kontraktor) jika dirasakan
perlu, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati
bersama di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
·
Pelaksana proyek
Pelaksana (contractor) adalah
perorangan atau badan hukum yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan dan
memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa kontruksi sesuai dengan keahlian
dan kemampuannya serta mempunyai tenaga ahli teknik dan sarana peralatan yang
cukup. Pelaksana disebut juga sebagai rekanan yang bertugas melaksanakan
pekerjaan sesuai surat petunjuk dan surat perintah kerja dari pemimpin proyek
setelah dinyatakan sebagai pemenang tender.
Penunjukan pelaksana proyek
dilaksanakan melalui proses pelelangan, yang selanjutnya melaksanakan
pembangunan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Adapun
tugas dan tanggung jawab pelaksana (Ervianto, 2002 : 41) adalah sebagai berikut :
a. mempersiapkan sarana penunjang untuk
kelancaran kerja;
b.
menyediakan dan mempersiapkan perlengkapan bahan yang akan digunakan
pada proyek sesuai dengan persyaratan bestek;
c.
menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan yang
diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan;
d.
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan
memenuhi peraturan yang tercantum dalam
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
e.
menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
f.
mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam tanggung
jawab pelaksana; dan
g.
bertanggungjawab terhadap fisik bangunan selama masa pemeliharaan.
·
Hubungan Kerja antara Unsur-unsur
Organisasi Proyek
Dalam hal ini semua masalah teknis
perencanaan diserahkan oleh pemimpin proyek kepada perencana. Berdasarkan
penunjukan pengawas oleh pemimpin proyek, maka seluruh teknis pengawasan
diserahkan kepada pengawas. Jika terdapat suatu masalah teknis yang perlu
dibicarakan, pemilik proyek tidak dapat berhubungan langsung kepada pelaksana
melainkan harus melalui pengawas. Dalam pelaksanaan di lapangan pengawas
memiliki kuasa penuh untuk menegur pelaksana apabila pekerjaan yang dilaksanakannya
menyimpang dari bestek. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan oleh
pelaksana, maka pengawas dapat menghentikan seluruh pekerjaan yang sedang
dilaksanakan, baik untuk sementara maupun seterusnya.
Secara hukum masing-masing
pihak mempunyai kedudukan yang sama dan terikat dengan kontrak, sehingga
masing-masing pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama. Pelaksana dan pengawas proyek bertanggungjawab terhadap
pemilik proyek. Keduanya saling keterkaitan satu sama lain, sehingga didapat
hasil proyek sesuai dengan yang direncanakan.
Sama halnya dengan pelaksana dan pengawas proyek, perencana juga
bertanggungjawab terhadap pemilik proyek.
Keterangan :
Membayar jasa kepada konsultan perencana, pengawas, kontraktor
Memberi jasa kepada
pemilik proyek (owner)
Kontrak
Mengawasi RKS
Realisasi RKS
·
Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan menurut Ervianto
(2002 : 43) adalah suatu sistem penawaran di mana setiap rekanan yang diundang
diberi kesempatan untuk mengajukan besarnya anggaran biaya pelaksanaan untuk
proyek yang ditawarkan. Melalui persaingan yang sehat di antara para kontraktor
yang benar-benar mampu dan memenuhi syarat administratif, teknis dan keuangan
(financial) untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek.
Menurut Keppres No. 80 Tahun
2003 tentang pengadaan konstuksi, Penentuan pelaksanaan proyek dapat dilakukan
dengan cara penyediaan jasa dan swakelola. Penyediaan jasa dapat dilakukan
dengan cara:
a.
Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa atau
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya;
b. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa
yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks,
maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan
terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna
memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi;
c. Pemilihan
langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi, serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya, serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet; dan
d. Dalam keadaan tertentu dan keadaan
khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan
langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan.
Karena proyek pembagunan
gedung merupakan milik pemerintah, maka untuk menetapkan pelaksana proyek
diadakan pelelangan. Sistem pelelangan yang dilakukan adalah sistem pelelangan
umum.
·
Tenaga Kerja
Tenaga kerja pada proyek ini
merupakan gabungan antara tenaga kerja lokal yang berasal dari daerah Aceh dan
tenaga kerja yang didatangkan dari Medan dan Jawa yang disediakan oleh
kontraktor sejumlah 135 orang. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka
diklasifikasikan menurut bidang keahlian masing-masing dan dikepalai oleh
seorang kepala tukang. Untuk menjamin kelancaran dalam melaksanakan pekerjaan,
kontraktor juga menyediakan tempat pemondokan bagi pekerjanya yang berada dalam
lokasi proyek. Waktu kerja ditentukan, yaitu :
a. Pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 12.00 WIB; dan
b.
Sore mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Upah kerja yang dibayar
kontraktor kepada kepala tukang adalah berdasarkan prestasi kerja, sedangkan
kepala tukang membayar upah harian kepada pekerja yang masing-masing berbeda
menurut keahlian, kemampuan dan kerja per harinya.
·
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Penjadwalan dilakukan dengan menyusun
sebuah time schedule, yaitu waktu pelaksanaan penyelesaian proyek. Apabila
jangka waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan tidak dapat dipenuhi oleh
kontraktor dan tidak dapat mengemukakan alasan-alasan keterlambatan, maka akan
dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) dari harga kontrak untuk tiap-tiap hari
kalender keterlambatan. Keterlambatan akibat pekerjaan yang tidak sesuai
kualitas standar selama masa pelaksanaan merupakan tanggung jawab pelaksana dan
tidak dapat meminta perpanjangan waktu dari jadwal kontrak.
·
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pada pelaksanaan suatu
proyek, pelaksana perlu mengatur langkah kerja setiap pekerjaan dari awal
hingga akhir pekerjaan. Hal ini berfungsi untuk menentukan rencana kerja,
tenaga kerja dan alat-alat yang digunakan, sehingga menghasilkan mutu pekerjaan
dan waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Pelaksana
perlu mengatur volume pekerjaan untuk mengarahkan tenaga kerja dalam
menggunakan peralatan yang diperlukan sehingga pemakaian waktu, bahan dan mutu
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Berdasarkan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), ruang lingkup pekerjaan pada Proyek Pembagunan Gedung
Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini adalah :
pekerjaan persiapan;
pekerjaan pemancangan;
pekerjaan beton;
pekerjaan dinding;
pekerjaan plesteran;
pekerjaan atap;
pekerjaan plafond;
pekerjaan lantai;
pekerjaan kusen, pintu, jendela dan
ventilasi;
pekerjaan kunci dan pengantung;
pekerjaan elektrikal;
pekerjaan pemadam kebakaran;
pekerjaan tata udara;
pekerjaan sanitasi;
pekerjaan pengecatan;
pekerjaan lain-lain; dan
pekerjaan pagar.
·
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi
semua kegiatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan konstruksi/pekerjaan fisik.
Kontraktor diharuskan melaksanakannya guna mendukung kelancaran pekerjaan
sehingga pada saat konstruksi berlangsung, maka tidak akan terjadi
hambatan-hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek. Pekerjaan persiapan
ini meliputi :
1.
koordinasi lapangan,
2.
pembuatan papan nama proyek,
3.
pekerjaan pembongkaran bangunan lama & pembersihan lapangan,
4.
pekerjaan pengukuran/bouwplank, dan
5.
pembuatan barak pekerja, gudang, direksi keet dan fasilitas lainnya.
·
Koordinasi lapangan
Pekerjaan ini dilakukan pada
areal pekerjaan untuk mengukur luasan tanah tempat areal pekerjaan akan
dilakukan. Koordinasi lapangan dilakukan dengan cara mengukur
koordinat-koordinat batas tanah dari areal pekerjaan agar tidak terjadi
sengketa pada waktu yang akan datang. Koordinasi lapangan ini dilaksanakan
dengan menggunakan theodolite.
Ø
Pembuatan
papan nama proyek
Papan Nama
Proyek diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dan mudah dibaca dari jalan
umum. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan ketinggian 2 m dari permukaan
tanah. Kaki tiang penyangga di cor dengan kedalaman 40 cm di dalam tanah dan 10
cm di atas permukaan tanah.
Ø
Pekerjaan
pembongkaran bangunan lama & pembersihan lapangan
Ø
Bangunan
lama yang terdapat di lokasi pekerjaan harus dibongkar terlebih dahulu untuk
memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan agar tidak mengurangi mutu bangunan yang
akan dibangun. Semua hasil dari pembongkaran bangunan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan agar tidak mengganggu pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pembersihan
lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar
kayu serta sisa bangunan lama agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mendapat
gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan pekerjaan.
Ø
Pekerjaan
pengukuran/bouwplank
Pemasangan
bouwplank dilakukan dengan menggunakan kayu 5/5 cm dan papan bouwplank. Kayu
yang dipasang harus kuat agar tidak mudah lepas. Pengukuran as-as bangunan yang
akan dilakukan harus siku dan ukurannya harus sesuai dengan gambar bestek
dengan menggunakan theodolite. Pada saat pemasangan bouwplank harus mendapat
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
·
Pembuatan barak pekerja, gudang, direksi
keet dan fasilitas lainnya
Pekerjaan ini dibuat di
sekitar bangunan yang akan dikerjakan, lengkap dengan peralatannya, letak
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Bahan-bahan yang memerlukan perlindungan
disimpan di dalam gudang demi menjaga mutu bahan yang telah/sudah dibawa ke
lokasi pekerjaan. Barak kerja dibuat untuk tempat tidur pekerja agar
terlindungi dari hujan dan sinar matahari.
Ø
Pekerjaan
Pemancangan
Pekerjaan pemancangan ini
secara garis besar terdiri dari pengadaan tiang pancang, penumpukan sementara
tiang pancang, melaksanakan setting out (penentuan titik posisi tiang di
lapangan sesuai dengan gambar rencana dengan menggunakan theodolite),
pelaksanaan pemancangan tiang pancang (dengan menggunakan Pile Hammer),
melaksanakan kalendering pada akhir pemancangan, dan pemotongan tiang pancang.
Tiang pancang yang digunakan adalah tiang pancang mini jenis persegi 20 x 20 cm
dengan mutu beton K500 dengan kedalaman tiap titiknya direncanakan 30 m per
titik pemancangan.
Ø
Pekerjaan
Beton
Pekerjaan ini meliputi
kegiatan yaitu pile cap, tie beam/sloof, kolom, plat lantai, ring balok, plat
tangga, dan plat bordes. Pekerjaan pengecoran dilakukan dengan adukan 1 : 3 :
5. Sebelum pengecoran terlebih dahulu dilakukan pemasangan papan mal untuk
tempat pengecoran sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam gambar.
Pengecoran menggunakan mutu beton K300. Setelah pengecoran dilakukan, pada saat
pembongkaran papan mal dilakukan penyiraman air agar kualitas beton yang
dihasilkan baik dan tahan. Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan gambar rencana
dan mendapat persetujuan direksi.
Ø
Pekerjaan
Dinding
Ø
Pekerjaan
Plesteran
Ø
Pekerjaan
Atap
Ø
Pekerjaan
Langit-Langit
Ø
Pekerjaan
Lantai
Ø
Pekerjaan
Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
Ø
Pekerjaan
Kunci dan Penggantung
Ø
Pekerjaan
Elektrikal
Ø
Pekerjaan
Pemadam Kebakaran
Ø
Pekerjaan
Tata Udara
Ø
Pekerjaan
Sanitair
Ø
Pekerjaan
Pengecatan Pekerjaan Pagar
Ø
Pekerjaan
Lain-lain
·
KEGIATAN PROYEK YANG DIIKUTI
Kegiatan proyek yang penulis
ikuti selama 2 (dua) bulan melaksanakan Kerja Praktek pada Proyek Pembagunan
Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini adalah
pekerjaan yang meliputi :
1.
pekerjaan pondasi tiang pancang;
2.
pekerjaan pile cap;
3.
pekerjaan sloof; dan
4.
pekerjaan kolom lantai I.
·
Jumlah tenaga kerja
Perhitungan jumlah tenaga
kerja yang melaksanakan pekerjaan pile cap dapat dihitung dengan menggunakan
analisa SNI tahun 2001 sebagai berikut:
Jumlah pile cap yang ditinjau : 4 buah
Volume 4 (empat) buah pile cap : 3,4560 m3
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan:
a.
Untuk Pekerjaan Beton Cor :
ü
5,702
pekerja
ü
0,276
mandor
b.
Untuk Pekerjaan Pembesian :
ü
2,544
pekerja
ü
0,109
mandor
c.
Untuk Pekerjaan Bekisting :
ü
1,106
pekerja
ü
0,021
mandor
ü
1,140
tukang
ü
0,114
kepala tukang
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anonim,
2006, Buku Panduan Penulisan Skripsi Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas
Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh.
Anonim,
2003, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, http://www.geogle.co.id/
Anonim,
2008, Pre Construction Meeting Proyek Gedung Perwakilan BPK RI Aceh, PT. Nindya
Karya (Persero), Banda Aceh.
Ervianto,
2002, Manajemen Proyek Konstruksi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Kusuma,
G., 1993, Pedoman Pengerjaan Beton
Berdasarkan SK. SNI T-15-1991-03 Seri Beton 2, Erlangga, Jakarta.
Soeharto,
I., 1995, Manajemen Proyek, Erlangga, Jakarta
Komentar
Posting Komentar