Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% WILAYAH KOTA MENJADI WILAYAH HIJAU

DEFINISI Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi,

Project Pembangunan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta

Gambar
Pengertian PPP "Public-private partnership" adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan yang terjadi diantara sektor publik (pemerintah) dan pihak swasta dalam konteks pembangaunan infrastruktur dan pelayanan lain. PPP merupakan bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan melalui pencapaian investasi. Pelaku PPP terdiri dari Pemerintah, masyarakat, investor/pengusaha dan juga NGO. Para pelaku tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda dalam melakukan pembangunan. Public-Private Patnership dalam Pembangunan Infrastruktur Dalam menjalankan tugas dan peranannya, pemerintah senantiasa berupaya menyediakan barang-barang kebutuhan dan pelayanan yang baik untuk warganya, terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods, oleh karena itu,  p

Hukum dan Pranata Pembangunan

Gambar
Project Pembangunan dan Bentuk Kerjasama Proyek Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh di Desa Lampineung Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh ini merupakan proyek pembangunan sebagai penunjang bagi fasilitas para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI. Gedung ini terdiri dari empat lantai dan mempunyai luas 3528 m2, dengan total biaya pelaksanaan se besar Rp 24.761.464.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah). Dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008/2009 Republik Indonesia, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan dalam waktu 300 hari kalender atau ± 10 bulan berdasarkan time schedule yang sesuai dengan kontrak kerja pelaksanaan. Proyek Pembagunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI di Banda Aceh ini pelaksanaan fisiknya di